Ruang lingkup akreditasi mencakupi berbagai
a. Program pendidikan non formal sebagai tersebut :
1) Program pendidikan kecakapan hidup (life skills) yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
2) Program pendidikan kepemudaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
3) Program pendidikan pemberdayaan perempuan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
4) Program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
5) Program pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dunia kerja. Dengan pendekatan pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.
b. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas :
1) lembaga kursus,
2) lembaga pelatihan,
3) kelompok belajar
4) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5) majelis taklim.
pendidikan anak usia dini berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), serta satuan pendidikan yang sejenis