Diklat Peningkatan Kompetensi Asesor BAN PNF Angkatan 2

Panitia

Dalam rangka pengkatan kompetensi asesor akreditas pendidikan nonformal yang ada di Indonesia, maka pada tanggal 23 s/d 26 Juni 2011, Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Nonformal menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Asesor Akreditasi Pendidikan Nonformal, di hotel Salak Bogor. Pelatihan kali ini selain untuk peningkatan kompetensi para asesor juga bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi Asesor Muda yang akan menjadi Asesor Madya Akreditasi PNF. Acara dibuka secara langsung oleh Dirjen PAUDNI Hamid Muhammad, Ph.D. Dan dihadiri 100 orang asesor dari seluruh Indonesia.

Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dalam pelatihan kali ini, yaitu : Tidak ada lagi sistem tunda dalam proses akreditasi bagi lembaga nonformal , yang mana bila dahulu lembaga pendidikan nonformal yang mengajukan akreditasi ke BAN PNF akan mendapatkan status tunda bagi lembaga nonformalnya yang dianggap belum memenuhi syarat akreditasi, namun saat ini setelah proses assment maka BAN PNF akan menyatakan lembaga yang di assesment Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi , dan wajib mengulang kembali dari awal bagi lembaga yang belum terakreditasi. Bagi lembaga pendidikan nonformal yang mengajukan proses akreditasi harus diusulkan satu paket, antara akreditasi program pendidikan dan juga akreditasi satuan pendidikanya, sehingga saat ini BAN PNF tidak lagi menerima akreditasi secara parsial dimana sebelumnya lembaga pendidikan nonformal dapat mengajukan hanya program pendidikanya saja dahulu baru lembaganya.

Selain bebrapa catatan di atas para peserta pelatihan juga dibekali beberapa materi lain yaitu antara lain asesor dilatih untuk dapat Merencanakan kegiatan visitasi akreditasi PNF, Melaksanakan kegiatan akreditasi PNF, Menilai hasil akreditasi PNF, membantu melaporkan hasil akreditasi PNF.

Perserta Diklat

Dalam pelatihan tersebut  Asesor dari  Kaltim diwakili 8 orang yaitu Muhammad Yahya, Jamil Hakim, Suparno, Sukri, Kahlid, Abdul Rahman, Tricia Hamdali dan Eka Budi Prasetya yang kesemuanya di undang secara langsung oleh BAN PNF.

Dimana masing-masing asesor yang di kirim telah memenuhi beberapa persyarakat untuk menjadi asesor madya sesuai dengan aturan dari BAN PNF yaitu antara lain

  1. Asesor Muda, Kualifikaso pendidikan S1 dan DIV
  2. Minimal telah 5 kali melakukan visitasi akreditasi
  3. Diutamakan yang pernah melakukan  desk assesment
  4. Memiliki portofolio yang relevan
  5. Asesor tidak bermasalah

http://www.facebook.com/home.php?sk=group_182392225149566&ap=1

Leave a comment