Asesor adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan asesmen satuan / program PNF.
Untuk mendukung pelaksanaan akreditasi program dan lembaga PNF, diperlukan tenaga-tenaga yang professional sebagai tenaga asesor, yang bertugas untuk melakukan asesmen terhadap satuan dan program yang mengajukan untuk di akreditasi.
Persyaratan Asesor
Untuk menjadi Asesor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memahami program PNF
2. Memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang PNF
3. Lulus pelatihan asesor dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai asesor akreditasi PNF
4. Bersedia membantu BAN PNF
Rekruitmen Asesor
Rekruitmen asesor dilaksanakan dengan cara terbuka untuk memperoleh asesor yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan